Perang pada abad ke-21 telah mengalami transformasi yang sangat signifikan. Jika dahulu peperangan identik dengan pengerahan pasukan, penggunaan persenjataan, dan perebutan wilayah secara fisik, maka saat ini konflik telah merambah ke ruang yang tidak kasatmata, yaitu ruang informasi. Informasi telah menjadi instrumen strategis yang mampu memengaruhi persepsi, membentuk opini publik, mengubah perilaku masyarakat, bahkan melemahkan ketahanan suatu negara tanpa harus melepaskan satu peluru pun. Oleh karena itu, perang informasi telah menjadi salah satu bentuk ancaman nyata yang harus diantisipasi oleh setiap negara, termasuk Indonesia.
Sebagai Dekan FMP Unhan RI, saya memandang bahwa perang informasi merupakan bagian dari spektrum ancaman nonmiliter yang memiliki dampak strategis terhadap keamanan nasional. Serangan informasi tidak hanya berupa penyebaran berita bohong (hoaks), tetapi juga meliputi propaganda, manipulasi opini, disinformasi, misinformasi, operasi psikologis, hingga eksploitasi media sosial untuk menciptakan polarisasi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, institusi negara, dan nilai-nilai kebangsaan sehingga stabilitas nasional menjadi terganggu.
Kemajuan teknologi digital telah mempercepat eskalasi perang informasi. Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), algoritma media sosial, big data, dan teknologi komunikasi memungkinkan penyebaran informasi berlangsung dalam hitungan detik dengan jangkauan lintas negara. Aktor negara maupun non-negara dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk memengaruhi persepsi publik secara masif melalui narasi yang dirancang secara sistematis. Akibatnya, batas antara fakta dan manipulasi menjadi semakin sulit dibedakan oleh masyarakat.
Indonesia memiliki karakteristik yang menjadikannya rentan terhadap perang informasi. Dengan jumlah pengguna internet dan media sosial yang sangat besar, masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sumber yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Keragaman suku, agama, budaya, dan pandangan politik yang menjadi kekuatan bangsa juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah persatuan melalui narasi provokatif. Oleh karena itu, perang informasi tidak boleh dipandang sekedar sebagai persoalan komunikasi, tetapi sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pertahanan negara tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia. Seluruh komponen bangsa memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan informasi. Pemerintah harus menghadirkan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan kredibel. Media massa harus menjaga independensi dan profesionalisme dalam menyampaikan berita. Akademisi perlu memperkuat riset mengenai keamanan informasi, sedangkan masyarakat harus meningkatkan kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Bagi TNI, perang informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasi multidomain. Kemampuan prajurit tidak hanya diukur dari profesionalisme dalam operasi militer konvensional, tetapi juga dari kemampuan memahami lingkungan informasi, menganalisis ancaman siber, dan mendukung komunikasi strategis negara. Oleh karena itu, penguatan pendidikan, pelatihan, serta doktrin mengenai perang informasi harus terus dilakukan agar prajurit memiliki kesiapan menghadapi dinamika ancaman masa depan.
Selain aspek pertahanan, pembangunan literasi digital nasional menjadi investasi strategis yang sangat penting. Literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memverifikasi informasi, mengenali manipulasi konten, memahami etika bermedia, dan membangun budaya komunikasi yang bertanggung jawab. Masyarakat yang memiliki literasi digital tinggi akan lebih tangguh menghadapi propaganda, provokasi, maupun berbagai bentuk operasi informasi yang bertujuan mengganggu stabilitas bangsa.
Kerja sama internasional juga merupakan faktor penting dalam menghadapi perang informasi. Ancaman ini bersifat lintas batas sehingga tidak dapat dihadapi secara individual. Indonesia perlu memperkuat kolaborasi dengan negara-negara sahabat, organisasi regional, serta berbagai lembaga internasional dalam bidang keamanan siber, pertukaran informasi intelijen, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penyusunan norma internasional mengenai penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab. Diplomasi pertahanan harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi global.
Kemenangan dalam perang informasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kekuatan karakter bangsa. Negara yang memiliki persatuan yang kokoh, masyarakat yang cerdas, institusi yang dipercaya, serta kepemimpinan yang mampu membangun komunikasi yang efektif akan memiliki daya tahan yang tinggi terhadap berbagai bentuk manipulasi informasi. Ketahanan nasional pada era digital dibangun melalui sinergi antara kekuatan pertahanan, kecerdasan masyarakat, dan tata kelola informasi yang baik.
Perang informasi merupakan realitas strategis yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Indonesia harus mempersiapkan diri melalui penguatan sistem pertahanan yang adaptif, pembangunan sumber daya manusia yang unggul, penguasaan teknologi informasi, serta penguatan semangat kebangsaan. Dengan kesiapan tersebut, Indonesia tidak hanya mampu melindungi kedaulatan negara dari ancaman yang tidak kasatmata, tetapi juga mampu menjadikan ruang informasi sebagai wahana untuk memperkuat persatuan, meningkatkan daya saing bangsa, dan mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang tangguh, berdaulat, dan disegani di tengah dinamika lingkungan strategis global.
Penulis: Mayjen TNI Dr. Fitry Taufiq Sahary, S.E., M.M., M.Kom (AI)
Editor: Rizal Mutaqin, S.Kom., M.Sc., CMPS., C.Ed.


